Tugas induvidu
PERMODALAN
KOPERASI
Usman m
1191040013
Pend koperasi
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
FAKULTAS EKONOMI
2012/2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya
yang berjudul “Permodalan Koperasi”
Makalah
ini berisikan tentang informasi Permodalan Koperasi atau yang lebih khususnya
membahas koperasi, karakteristik sertas perspektif ekonomi koperasi.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Makassar 9 januari
2013
Uaman m
Penyusun
Permodalan Koperasi
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun
1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama
adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan
minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota,
untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara
). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah
tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa
menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia.
Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan
toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya
berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama
dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di DenmarkChristiansone mendirikan koperasi pertanian. Pastor
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat
perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
pada tahun
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu
berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah
para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor
91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa didaerah setempat
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala
kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota
terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia
pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan
yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandatanggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap
bertanggung jawab pada rapat anggota. untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik
dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus
bertanggung jawab terhadap rapat
Pengawas
Pengawas adalah suatu
badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap
laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang
berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi
sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial.
Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat.
Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha
bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
B. Saran
Pada
pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para
ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip
dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan
masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan
usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan
koperasi.
Demikianlah
makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan
informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik
guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
kak izin copas yah hihhihi
BalasHapusStrange "water hack" burns 2 lbs overnight
BalasHapusAt least 160k men and women are losing weight with a easy and secret "water hack" to lose 1-2lbs every night while they sleep.
It's very simple and works all the time.
Just follow these easy step:
1) Grab a glass and fill it up half glass
2) Proceed to use this strange hack
and you'll become 1-2lbs skinnier when you wake up!